Buruh adalah orang baik
secara personal maupun sekelompok orang yang bekerja kepada perusahaan atau
peseorangan dengan gaji yang telah ditentukan, tetapi secara umum buruh adalah
orang yang bekerja terhadap perusahaan untuk mendapatkan upah yang layak dan
hidup berkecukupan. Menjadi suatu kesepakatan bersama bahwa pada 1 Mei,
ditetapkannya sebagai hari buruh nasional.
Menurut Badan Pusat
Statistik, Indonesia pada bulan maret 2015 jumlah penduduk miskin dengan
pengeluaran per kapita di Indonesia mencapai 28,59 juta orang setara dengan
11,22 %, dan hal itu bertambah dari tahun sebelumnya. Tahun 2014 hanya sebesar
27,73 Juta Orang atau setara dengan 10,96 %. Sumber : www.bps.go.id
Indonesia sebagai Negara
berkembang, atau dalam proses masa transisi, sangat mempengaruhi terhadap
stabilitas perekonomian, pendidikan, kesehatan, hukum, dan tingginya tingkat
kriminalitas, dan ini sangat perlu diwasapadai oleh pemerintah, mulai dari
tingkat Nasional, Regional, Daerah, bahkan sampai pada tingkat pedesaan.
Peraturan Pemerintah
(PP 78/2015) Tentang Pengupahan Buruh, Tolak upah murah, dan naikkan Upah
Minimum. PP 78/2015 tentang upah buruh, sebagian pakar menyeatakan bahwa ada
indikasi Peraturan Pemerintah tersebut berorientasi terhadap upah murah terhadap
buruh, artinya ada Join antara Pengusaha dengan Pengusaha, sehingga peraturan
itu lebih berpihak terhadap pengusaha, dan menindas terhadap buruh dengan
aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hari buruh nasional merupakan
momentum bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya, serta menyuarakan untuk
mencabut peraturan pemerintah yang tidak pro buruh, yakni PP 78/2015, yang
berorientasi upah murah, karena tidak selaras dengan amanah undang-undang 1945,
dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
PP 78/2015 disamping
melanggar UUD 1945, juga melanggar UU 13/2013 yang menyatakan upah minimum
ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Standarisasi kebutuhan hidup
layak ini kemudian diterjemahkan kembali dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 68 Tahun 2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur
Tahun 2016, Tertanggal 20 November 2015.
Pergub Jatim tersebut mengalami
kenaikan mengenai UMK mencapai 11,5 % dari tahun sebelumnya yang disesuaikan
dengan PP NO 78/2015 tentang pengupahan.
Berkaitan dengan Pergub
Jatim, masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dari 38
kabupaten/kota. Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kebijakan
pemerintah daerah tentu akan disesuiakan dengan pendapatan daerah.
Ditarik benang merahnya
Kabupaten Jember, dengan Jumlah buruh mencapai 1.032.782 orang pada tahun 2010,
mulai dari umur 15 tahun ke atas, dengan UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.629.000,
naik dari tahun sebelumnya Rp.1.460.500, apakah buruh sudah hidup layak, dengan
perkembangan dan putaran perekonomian yang terus meningkat.
Pemerintah Daerah,
khususnya di kabupaten Jember, dengan tingkat buruh yang terus meningkat, ini
menjadi PR tersendiri, disamping itu pula tingkat konflik agraria yang tak
kunjung selesai, serta kriminalitas yang cukup tinggi menjadi pekerjaan berat
bagi pemerintah untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hari buruh Nasional
yang jatuh pada hari minggu, tertanggal 1 Mei 2016, merupakan momentum untuk
menyuarakan keluh kesah terhadap pemerintah, berkaitan dengan persoalan buruh,
karena hal itu sangat erat kaitannya dengan hajat dan hidup layak masyarakat,
Karena ekonomi merupakan persoalan mendasar yang harus segera ditanggulangi,
dan berdampak terhadap pendidikan anak, kesehatan, kesenjangan social, bahkan
sangat memungkinkan menjadikan situasi dan kondisi masyarakat menjadi
disstabilitas yang berujung kepada huru hara.
Jember sebagai
kabupaten terbesar ketiga setelahnya kabupaten Malang, dengan jumlah penduduk
mencapai 2,4 juta jiwa, 60 % masyarakatnya miskin, 60 % Pendidikannya rendah,
dengan dibuktikan tingkat buta huruf masyarakat di kabupaten Jember tertinggi
dari 38 kabupaten/kota.
Dengan demikian kunci
dasarnya perubahan di Kabupaten Jember, bisa tercapai, ketika masyarakatnya
hidup layak dan sejahtera, sehingga mampu meningkatkan kesadaran akan
pentingnya pendidikan bagi anak untuk menciptakan generaasi yang lebih
berkualitas.
Penulis : Faisol
Aktif di Indonesian
Crisis Centre (ICC) Kabupaten Jember.